Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Al-Rozaq Ds. Bangilan Kec. Kapas Kab. Bojonegoro Prov. Jawa Timur

Join The Community

Premium WordPress Themes

Minggu, 13 Maret 2011

Ta'aruf TPQ AL-ROZAQ 13 Maret 2011

Terima kasih santri-santri kecilku. Senyum, canda dan tawa kalian selalu menghiasi dan memberi semangat kami.


Rabu, 16 Februari 2011

Strategi Program



1.     Membimbing dan membina anak didik agar menjadi orang-orang bertaqwa (muttaqqiin)
2.     Membimbing dan membina anak didik agar menjadi orang-orang baik (muhsiniin)
3.     Membimbing dan membina anak didik agar menjadi orang-orang jujur, dan adil (muqsithiin)
4.     Membimbing dan membina anak didik agar menjadi orang-orang sabar, optimis, tabah, dan ulet dalam berusaha  (shaabiriin)
5.     Membimbing dan membina anak didik agar menjadi orang-orang yang berusaha optimal sambil berserah diri (mutawakkiliin)
6.     Membimbing dan membina anak didik agar menjadi orang-orang yang selalu menyadari kesalahannya dan memohon maaf atas kesalahannya (tawwaabiin)
7.     Membimbing dan membina anak didik agar menjadi orang-orang yang senantiasa merawat jasmani dan rohaninnya agar tetap bersih (mutathohhiriin)
8.     Aktif menelusuri bakat anak (seni, kreativitas dan sains) kemudian mengikusertakannya pada perlombaan-perlombaan.
9.     Menumbuhkan kepercayaan masyarakat (seutuhnya) terhadap TPQ AL-ROZAQ.
10. Menyusun metode secara optimal sebagai bekal para ustadz untuk dapat menciptakan generasi yang beriman dan berakhlaqulkarimah

Pendirian dan Pengembangan



1. Tahap Persiapan
a. Pendekatan pada tokoh masyarakat dan ustadz / ustadzah yang sudah ada
b. Pembentukan pengurus
c. Pembentukan Dewan Pengasuh/Guru
d. Persiapan Pendaftaran Santri baru.

2. Tahap Pelaksanaan
a. Pemantapan kerja Pengurus
Karena penanganan TPQ merupakan penanganan yang memerlukan tepat waktu dan terus menerus continuo, maka TPQ membutuhkan orang yang mempunyai idealisme dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi dan masyarakat, sehingga mampu dengan baik :
1) Menggalang santri melalui wali santri
2) Menggali Dana / Syahriyah
3) Menyediakan sarana dan prasarana
4) Memantau dengan kontinyu / terus-menerus setiap perkembangan TPQ 
b. Pemantapan kerja dewan pengasuh / Ustadz Ustadzah
Pemantapan dewan pengurus sangat diperlukan,sebab terletak pada Dewan Penguruslah kelancaran proses belajar –mengajar dapat terlaksana dengan baik. Pemantapan kerja ini meliputi :
1) Motivasi Tugas, yaitu :
2) Penyegaran dan peningkatan kemampuan mengajar, bagaimana usaha ustadz agar selalu segar ilmunya dan meningkatkan kemampuannya.
c. Pemantapan wali santri.
Wali Santri harus memantapkan tentang TPQ dan hasil – hasil yang dicapai sebab Orang Tua / wali juga berperan dalam metode ini. Pemantapan meliputi:
1) Tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan anak
2) Keutamaan orang tua mempunyai anak yang dapat membaca Al- Qur’an
3) Keutamaan orang tua terhadap I’anah Syahriyyah
4) Kesadaran orang tua terhadap I’anah Syahriyyah
5) Peran orang tua terhadap sistem CBSA ( Cara Belajar Santri Aktif )

Visi dan Misi

Visi: 
“ Terciptanya generasi muslim yang fashih membaca Al Qur’an, berakhlaq Qur’ani, dan beramaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah “


Misi:
- Menanamkan Dasar-Dasar Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah Dan Rasul-Nya
- Mendidik Santri untuk membaca Al Qur’an secara Murottal Mujawwad
- Mengajarkan Penulisan Al Qur’an secara Baik dan Benar 
- Menanamkan Nilai-nilai Aswaja Dalam Amaliyah sehari-hari

Pengorganisasian



Organisasi penyelenggara Taman Pendidikan Al-Qur’an ( TPQ ) metode An-Nahdliyyah diharapkan berada pada lingkup Lembaga pendidikan Ma’arif NU, pada setiap tingkatan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan, penyelenggaraannya dilaksanakan lembaga selain LP. Ma’arif NU, seperti Pontren,Yayasan dan sebagainya sepanjang mempunyai haluan yang sama yaitu Haluan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Dengan demikian kepengurusan TPQ Metode An Nahdliyah disusun sebagai berikut :

1. Di Tingkat Cabang ( Kab / Kodya )
Di tingkat Cabang di tangani langsung oleh Majelis Pembina ( MABIN ) atau Pendidikan pra Sekolah. Akan tetapi karena kebutuhan perangkat penunjang sangat banyak, maka perlu melibatkan dan koordinasi lembaga lain, seperti Muslimat NU, Jamiatul Quro’wal khuffad, Fatayat NU, GP ansor dan lain-lain

Susunan Pengurus:
Perangkat yang harus ada dalam Majelis Pembina TPQ ini adalah :
- Pelindung dan Penasehat
- Pengurus Harian
- Team Penatar Ustadz / Ustadzah
- Team Evaluasi dan Munaqosah
- Petugas logistik (dana pengadaan buku dan kebutuhan lain ).

Periodesasi:
Dalam melaksanakan program kerja yang telah tercanangkan, dan meningkatkan kualitas pengurus hendaknya ada periodesasi yang disepakati. Periodesasi Mabin selama 5 tahun.

2. Di Tingkat Kecamatan/ Koordinator Kecamatan ( Koortan)
Di tingkat Kecamatan dibentuk koordinator Kecamatan ( KORTAN ) atau dapat ditangani langsung oleh kortan Ma’arif NU, dan atau koortan yang dibentuk oleh Majelis Pembina yang ada ditingkat kabupaten sebagaimana ketentuan diatas.

Susunan Pengurus:
Susunan Pengurus tingkat Kecamatan sebagaimana susunan di tingkat Kabupaten.

Periodesasi
Untuk penyegaran kepengurusan dan kaderisasi pengurus ditingkat kecamatan, hendaknya ada periodesasi yang disepakati oleh pengurus Koortan dan perwakilan MABIN. Periodesasi koortan selama 3 tahun.

Tugas & Tanggungjawab
Beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab kortan TPQ adalah :
- Monitoring dan pendataan TPQ
- Supervisi
- Penghubung antara Pengurus Ranting TPQ dengan Pengurus Mabin TPQ Cabang
- Membantu pelaksanaan Evaluasi
- Mengadakan kelompok peningkatan kwalitas Ustadz/Ustadzah

3. Di Tingkat Desa/ Kelurahan
Di tingkat Desa/Kelurahan yang menyelenggarakan TPQ An Nahdliyah, apabila diperlukan dapat dibentuk atau disusun satu kepengurusan yang menangani seluruh TPQ yang ada di Desa/ Kelurahan yang terdiri dari:

 Kepengurusan
a. Susunan Pengurus
- Pelindung ( Diupayakan dijabat Kades / Kepala Kelurahan )
- Penasehat ( Ulama’ / Syuriyah NU )
- Pengurus Harian
- Pembantu Umum.
b. Dewan Pengasuh TPQ
- Kepala TPQ
- Wakil Kepala TPQ
- Petugas Tata Usaha
- Anggota ( semua ustadz / ustadzah ).

Periodesasi
Peridesasi pengurus ditingkat desa/ kelurahan selama 3 tahun dan pergantian kepengurusan diketahui oleh pengurus ranting/ tingkat desa dan pengurus koortan.

Tugas & Tanggungjawab
a. Susunan Pengurus
Tugas Pokok pengurus Ranting TPQ ini adalah menyediakan sarana prasarana serta segala kelengkapan TPQ
b. Dewan Pengasuh TPQ
Tugas dan tanggungjawab Dewan Pengasuh/ asatidz/dzah TPQ adalah:
- Bertanggungjawab dibidang Educatif
- Meningkatkan kwalitas Ustadz / Ustadzah
- Menyelenggarakan evaluasi, harian dan evaluasi bulanan.

Catatan:
1. Berdasarkan petunjuk teknis dan Pedoman Pembina TK/TPQ Kanwil Depag Propinsi Jawa Timur tanggal 15-12-1993, maka setiap pendririan TPQ hendaknya:
a. Memberitahukan rencana pendirian kepada KUA setempat
b. Apabila menggunakan fasilitas gedung milik pihak ketiga (SD,MI, atau rumah tinggal, Balai Desa dan lain-lain) harus dilengkapi surat pernyataan kesedidan ditempati.
2. Bagi Penyelenggara TPQ An Nahdliyah selain LP Ma’arif, seperti Pondok Pesantren, Yayasan dan sebagainya kepengurusan disesuaikan dengan situasi dan kondis.